Pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai pedoman yang mengatur definisi, bentuk kekerasan, serta kewajiban satuan pendidikan dalam membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah. Sebagai tindak lanjut regulasi tersebut, setiap sekolah wajib membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang bertugas melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.


Di SMA Negeri 2 Fatuleu Barat (Smandu Fatbar), TPPK telah dibentuk sejak Juli 2025, sehingga dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangannya, diperlukan juga laporan untuk menggambarkan pelaksanaan tugas TPPK dalam periode tertentu, mencakup kegiatan pencegahan, penanganan kasus, capaian, kendala, serta rekomendasi penguatan.
Dengan laporan ini, diharapkan satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi berkelanjutan dalam upaya mewujudkan budaya sekolah yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.
Laporannya bisa dibaca dan diunduh pada tautan berikut:

